KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menunda eksekusi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan mantan narapidana korupsi M Taufik sebagai calon anggota legislatif dari Gerindra. Alasan penundaan eksekusi karena merujuk arahan KPU pusat.
"Intinya kami menunda pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9).
Betty menjelaskan, pihaknya tidak akan melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik sebagai caleg Gerindra untuk DPRD DKI sampai Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU pusat juga sudah mengeluarkan surat edaran sampai ada putusan MA.
"KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas kasus yang sama. Itu termasuk di KPU DKI Jakarta," jelas dia.
Merujuk PKPU 20 Tahun 2018 maka ada tiga jenis mantan napi yang tak boleh diajukan sebagai caleg. Yakni eks napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual.(tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih enggan mengeksekusi putusan Bawaslu untuk meloloskan eks napi korupsi sebagai caleg Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada