KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menunda eksekusi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan mantan narapidana korupsi M Taufik sebagai calon anggota legislatif dari Gerindra. Alasan penundaan eksekusi karena merujuk arahan KPU pusat.
"Intinya kami menunda pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9).
Betty menjelaskan, pihaknya tidak akan melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik sebagai caleg Gerindra untuk DPRD DKI sampai Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU pusat juga sudah mengeluarkan surat edaran sampai ada putusan MA.
"KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas kasus yang sama. Itu termasuk di KPU DKI Jakarta," jelas dia.
Merujuk PKPU 20 Tahun 2018 maka ada tiga jenis mantan napi yang tak boleh diajukan sebagai caleg. Yakni eks napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual.(tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih enggan mengeksekusi putusan Bawaslu untuk meloloskan eks napi korupsi sebagai caleg Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK