KPU DKI: Tidak Ada Keberatan Dari Pasangan Calon

KPU DKI: Tidak Ada Keberatan Dari Pasangan Calon
Tiga pasangan calon yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengikuti debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Putaran Ke 2 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Foto by: Ricardo

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada gugatan yang diajukan pasangan calon mengenai perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketiganya adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

“Kami sudah terima surat dari MK (Mahkamah Konstitusi), dipastikan tidak ada pengajuan keberatan dari ketiga pasanga calon terkait perolehan suara,” kata Sumarno dalam diskusi ‘Kawal Pilkada DKI’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3).

Karena itu, KPU DKI memutuskan untuk melakukan penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua.

“Nanti malam baru launching tahapan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua,” ucap Sumarno.

Sumarno mengatakan, ada masa jeda sebelum masuk putaran kedua.

Pasalnya, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada gugatan yang diajukan pasangan calon mengenai perolehan suara pada Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News