KPU DKI Tingkatkan Batasan Dana Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - KPU DKI Jakarta meningkatkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon peserta Pilkada 2017. Kebijakan itu dibuat atas usulan dari tim kampanye pasangan calon.
"Pada hari Rabu kemarin, pada saat kami rapat, ada masukan dari seluruh tim pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan," ujar Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar Dahliah di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Dahliah masih belum ingin menyebutkan berapa batasan dana kampanye berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
Dia menyatakan masih menunggu keputusan akhir hingga KPU DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang batasan dana kampanye.
"Sudah ada hasil rakor (rapat koordinasi) kami, tapi kami masih menunggu tanda tangan pak ketua (Sumarno) untuk SK-nya. Intinya (nominalnya) di atas yang kemarin di rapat," kata Dahliah.
KPU DKI sebelumnya sudah dua kali memberikan batasan dana kampanye. Mulanya, KPU DKI membuat dua alternatif batasan dana kampanye, yakni Rp 68,9 miliar dan Rp 71,9 miliar.
Namun, saat disampaikan dalam rapat koordinasi pada Rabu (26/10) lalu, tim kampanye cagub-cawagub meminta KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye tersebut.
KPU kemudian kembali merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dan menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan cagub-cawagub sebesar Rp 93 miliar.
JAKARTA - KPU DKI Jakarta meningkatkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon peserta Pilkada 2017. Kebijakan itu dibuat atas
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan