KPU DKI Tingkatkan Batasan Dana Kampanye
Senin, 07 November 2016 – 21:37 WIB
Namun, nominal Rp 93 miliar dinilai masih kurang oleh tim kampanye cagub-cawagub. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - KPU DKI Jakarta meningkatkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon peserta Pilkada 2017. Kebijakan itu dibuat atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang