KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
Selasa, 17 April 2012 – 18:41 WIB

KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan dalam pemilukada DKI Jakarta bulan Juli mendatang. E-voting di DKI dianggap belum memungkinkan karena tidak adanya ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengaturnya. "Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting dan kami tidak akan menabrak aturan itu," tegas mantan Ketua Pokja Kampanye KPU Jakarta itu.
"Walau dalam keputusan MK diperbolehkan tapi di peraturan KPU kan belum. Jadi kami belum bisa menerapkan metode e-voting dalam Pilgub nanti," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).
Dahliah menjelaskan, UU KPU tidak mengatur soal penggunaan e-voting. Ia menegaskan, KPU Jakarta tidak akan melanggar peraturan dengan melakukan sistem e-voting.
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan
BERITA TERKAIT
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan