KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
Selasa, 17 April 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan dalam pemilukada DKI Jakarta bulan Juli mendatang. E-voting di DKI dianggap belum memungkinkan karena tidak adanya ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengaturnya. "Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting dan kami tidak akan menabrak aturan itu," tegas mantan Ketua Pokja Kampanye KPU Jakarta itu.
"Walau dalam keputusan MK diperbolehkan tapi di peraturan KPU kan belum. Jadi kami belum bisa menerapkan metode e-voting dalam Pilgub nanti," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).
Dahliah menjelaskan, UU KPU tidak mengatur soal penggunaan e-voting. Ia menegaskan, KPU Jakarta tidak akan melanggar peraturan dengan melakukan sistem e-voting.
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo