KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
Selasa, 17 April 2012 – 18:41 WIB
Sementara itu Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta, Aminullah mengatakan bahwa aturan tentang KPU harus direvisi apabila ingin menerapkan sistem e-voting dalam pemilu. Sebelum merevisi aturan tersebut maka KPU harus berkonsultasi dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
"Sekarang kan di Undang Undang nomor 15 tahun 2011 kalau KPU mau buat peraturan baru harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," kata Aminullah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo