KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol
Selasa, 06 September 2016 – 14:51 WIB
3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga
6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%