KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol

KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol
Foto: dok jpnn

3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi

4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi

5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga

6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara

7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara

8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News