KPU Dogiyai Bantah Disebut Cueki Rekomendasi Panwaslu

KPU Dogiyai Bantah Disebut Cueki Rekomendasi Panwaslu
KPU Dogiyai Bantah Disebut Cueki Rekomendasi Panwaslu

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, membantah seluruh dalil-dalil pengaduan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Papua dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (14/8).

Menurutnya, tidak benar jika dikatakan pihaknya tak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dogiyai.

Pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, namun ada beberapa kendala yang menyebabkan terhambat.

Antara lain, surat rekomendasi baru diterima pada 16 Juli tepatnya Pukul 19.00 WIT. Sementara dirinya harus menghadiri rekapitulasi nasional di Jakarta.

“Selain itu sisa surat suara yang tersisa juga hanya tinggal 1.000 lembar. Sementara untuk dua distrik tersebut dibutuhkan masing-masing 6.000 surat suara,” katanya di hadapan Majelis Sidang yang digelar di Gedung Kementerian Agama.

Menurut Didimus, pada intinya rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslu telah dijalankan KPU Dogiyai. Tetapi tidak tepat waktu.

Selain terkait PSU, Didimus juga menolak disebut tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu kabupaten Dogiyai untuk menjalankan rekapitulasi suara di dua distrik. Menurutnya, rekemondasi rekapitulasi di Distrik Mapiai Barat dan Mapiai Tengah tidak bisa dijalankan secara cepat, karena terkendala jarak tempuh yang jauh.

"Dari kabupaten sampai ke Distrik Mapiai Barat dan Tengah itu mencapai 4 sampai 5 hari. Jadi saya tegaskan hak rakyat Dogiyai sudah berikan suaranya. Harus tahu medannya," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, membantah seluruh dalil-dalil pengaduan yang disampaikan Bawaslu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News