KPU Duga Pimpinan DPRD Sleman Belum Jalankan Peran
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan DPRD Sleman Yogyakarta diduga tidak menjalankan perannya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon wakil bupati Sleman, Yogyakarta Sri Muslimatun dari anggota DPRD Sleman.
Dugaan dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, setelah mendengar kabar pimpinan DPRD setempat menyatakan surat dari partai politik belum sebagai persyaratan administrasi pemberhentian, belum ada.
“Padahal saya sudah melihat bahwa sebetulnya pemberhentian dari partai politik itu sudah ada. Saya tidak tahu disengaja atau tidak, tapi dia (pimpinan DPRD,red) tidak menjalankan perannya,” kata Hadar, Jumat (16/10).
Sebagaimana diketahui, Sri merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun kemudian maju berpasangan dengan Sri Purnomo sebagai calon kada Sleman, dengan diusung PAN, Golkar, PKB, NasDem dan Demokrat. Sementara PDIP yang berkoalisi dengan Gerindra, mengusung pasangan Yuni Setia Rahayu-Danang Wicaksana.
Sesuai aturan, calon kada harus berhenti dari jabatan anggota dewan, paling lama 60 hari sejak ditetapkan menjadi pasangan calon. Atau paling lama 22 Oktober mendatang, mengingat KPU menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus lalu.
“Menurut aturan 60 hari sejak ditetapkan dari 24 Agustus lalu. Tapi sampai saat ini SK belum keluar. Jadi kami sedang berupaya mencari jalan. Kami membutuhkan rapat koordinasi dengan Bawaslu dengan DKPP. Kalau dalam kondisi mereka betul-betul berupaya keras, apa yang sudah menjadi kewajiban mereka sudah dilakukan, dan bahkan sudah menulis surat kembali kepada pihak-pihak yang punya wewenang, dan kemudian tidak ada kabar, tentu kami harus memperhatikan ini,” ujar Hadar.
Saat ditanya apakah benar dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berhak menerbitkan SK pemberhentian, Hadar membenarkannya.
“Betul (SriSultan,red). Tapi kan Sri Sultan bisa saja mengatakan, DPRD-nya belum menulis surat kepada dia,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pimpinan DPRD Sleman Yogyakarta diduga tidak menjalankan perannya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?