KPU Dukung MK Terbitkan Regulasi Pengajuan Sengketa Pilkada Calon Tunggal

KPU Dukung MK Terbitkan Regulasi Pengajuan Sengketa Pilkada Calon Tunggal
KPU Dukung MK Terbitkan Regulasi Pengajuan Sengketa Pilkada Calon Tunggal

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera membahas regulasi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak, yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Pasalnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan, menyusul terbitnya putusan MK yang menyatakan pilkada tetap dapat digelar dengan calon tunggal. Sementara aturan selama ini, pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pilkada adalah peserta pilkada. Artinya, ketika calon tunggal menang, belum ada regulasi yang mengatur siapa pihak yang dapat mengajukan gugatan.

"Kami menilai pengaturan itu ada di mereka (MK,red). Kami serahkan saja, kalau proses yang lain menurut saya ya publik itu kan punya. Kalau sengketa hasil kan mereka (masyarakat,red) enggak punya (dasar hukum,red)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (12/10).

Menurut Hadar, selama ini undang-undang hanya mengatur pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan, pasangan calon atau timnya. Sementara masyarakat partisan, belum dimungkinkan.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa menyatakan ketidaksetujuan atas proses pelaksanaan pemungutan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Contohnya saat pemungutan suara berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat bisa menyampaikan keberatan atas proses yang diduga diwarnai kecurangan lewat saksi.

‎"Jadi selama ini kami enggak bisa mengatur itu (masyarakat ajukan sengketa hasil ke MK,red). Makanya kami lebih berpikir memaksimalkan saja mekanisme yang ada sekarang. Sebenarnya orang per orang pemilih itu bisa. Panwas tingkatkan saja kerjanya," kata Hadar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya berencana membahas pengaturan MK terkait mekanisme ‎perselisihan hasil pilkada dengan diikuti pasangan calon tunggal. Rencananya, regulasi tersebut akan ditetapkan dalam pekan ini.(gir/jpnn)

JAKARTA - ‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera membahas regulasi terkait perselisihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News