KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Paslon HBA dan Henny

Lebih lanjut Andyka mengatakan bahwa terkait dikembalikan berkas pendaftaran, pihaknya juga telah bersurat resmi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi yang menyatakan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.
"Surat itu dibuat, karena kami menilai KPU Empat Lawang terlalu cepat menolak paslon kami dari segi pendaftaran," jelas Andyka.
Padahal kata Andyka, ada jeda waktu sampai tanggal 22 September nanti untuk waktu verifikasi paslonnya.
"Akan tetapi dari pukul 10 kami daftar dan pukul 13.00 WIB sudah ada putusan penolakan, terlalu cepat mereka memverifikasi kami, sedangkan verifikasi syarat sah mereka itu kesepakatan partai," beber Andyka.
Budi Antoni Aljufri menambahkan, harusnya KPU meneliti dulu surat tersebut.
"Pada tanggal 22 September mereka harus tuangkan ditolak atau tidak, jangan terburu- buru mengambil keputusan dengan kata ditolak," kata Budi. (mcr35/jpnn)
Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dikembalikan, ini alasannya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Kapolres-Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Dapur MBG Buntut Temuan Ulat Dalam Ompreng
- Polda Sumsel Selidiki Temuan Ulat dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis di Empat Lawang
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah