KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar

Untuk Tempat Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2004

KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai saat ini, utang tersebut tidak bisa terbayarkan karena KPU tidak memiliki berkas terkait kontrak gudang tersebut. "Kami tidak bisa membayar, karena tidak ada kontrak sewanya," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Sebagaimana pernah diberitakan, gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan sisa kertas suara Pemilu 2004 lalu. Hutang tersebut naik dari estimasi pertengahan 2008 lalu yang sudah mencapai Rp 8 miliar. Hafiz mengatakan, KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait utang sewa gudang tersebut. KPK menyarankan KPU untuk tidak membayar utang sewa sejak tahun 2004 tersebut.

Hal ini disebabkan, ketiadaan kontrak menjadikan KPU tidak memiliki landasan hukum apapun untuk menyiapkan dana untuk membayar utang tersebut. Meski begitu, KPU sudah menyiapkan anggaran tersendiri untuk membayar utang itu sesegera mungkin. "Tapi, sampai sekarang, kami masih membicarakan mekanismenya. Jika kami membayar tanpa ada kontrak sewa, bisa-bisa kami disalahkan," terang Hafiz.

Terkait biaya sewa, Hafiz menyatakan, biaya gudang milik pabrik kertas Leces itu sebesar Rp 25 kilogram setiap bulannya. Pihak gudang saat ini sudah mengirimkan tagihan lanjutan ke KPU. Sementara KPU sendiri masih sibuk mencari-cari kemana gerangan kontrak sewa tersebut. "Saya sudah minta sekretariat berhati-hati. Karena bukan tak mungkin akan ada dokumen kontrak yang baru dibuat sekarang," kata Hafiz.

JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News