KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
Untuk Tempat Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2004
Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:39 WIB
JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai saat ini, utang tersebut tidak bisa terbayarkan karena KPU tidak memiliki berkas terkait kontrak gudang tersebut. "Kami tidak bisa membayar, karena tidak ada kontrak sewanya," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (30/10). Terkait biaya sewa, Hafiz menyatakan, biaya gudang milik pabrik kertas Leces itu sebesar Rp 25 kilogram setiap bulannya. Pihak gudang saat ini sudah mengirimkan tagihan lanjutan ke KPU. Sementara KPU sendiri masih sibuk mencari-cari kemana gerangan kontrak sewa tersebut. "Saya sudah minta sekretariat berhati-hati. Karena bukan tak mungkin akan ada dokumen kontrak yang baru dibuat sekarang," kata Hafiz.
Sebagaimana pernah diberitakan, gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan sisa kertas suara Pemilu 2004 lalu. Hutang tersebut naik dari estimasi pertengahan 2008 lalu yang sudah mencapai Rp 8 miliar. Hafiz mengatakan, KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait utang sewa gudang tersebut. KPK menyarankan KPU untuk tidak membayar utang sewa sejak tahun 2004 tersebut.
Baca Juga:
Hal ini disebabkan, ketiadaan kontrak menjadikan KPU tidak memiliki landasan hukum apapun untuk menyiapkan dana untuk membayar utang tersebut. Meski begitu, KPU sudah menyiapkan anggaran tersendiri untuk membayar utang itu sesegera mungkin. "Tapi, sampai sekarang, kami masih membicarakan mekanismenya. Jika kami membayar tanpa ada kontrak sewa, bisa-bisa kami disalahkan," terang Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret