KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
Untuk Tempat Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2004
Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:39 WIB

KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
Sisa kertas tersebut disebabkan karena perencanaan yang dilakukan anggota KPU periode sebelumnya meleseta dari perkiraan. Menurut Hafiz, KPU sebelumnya memperkirakan jumlah partai peserta Pemilu 2004 bakal mencapai 50 partai. Kenyataannya, hanya ada 24 partai peserta Pemilu yang ikut pada Pemilu 2004 lalu.
Baca Juga:
Sesuai rencana sebelumnya, lanjut Hafiz, KPU akan segera memastikan supaya sisa kertas suara tersebut segera dilelang. Kertas tersebut tidak bisa digunakan pada Pemilu 2009, karena hasil uji laboratorium menyatakan kertas tersebut tidak layak untuk digunakan lagi. "Balai lelang akan segera mengkoordinasikan itu," pungkasnya. (bay)
JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret