KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar

Untuk Tempat Penyimpanan Surat Suara Pemilu 2004

KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
Sisa kertas tersebut disebabkan karena perencanaan yang dilakukan anggota KPU periode sebelumnya meleseta dari perkiraan. Menurut Hafiz, KPU sebelumnya memperkirakan jumlah partai peserta Pemilu 2004 bakal mencapai 50 partai. Kenyataannya, hanya ada 24 partai peserta Pemilu yang ikut pada Pemilu 2004 lalu.

Sesuai rencana sebelumnya, lanjut Hafiz, KPU akan segera memastikan supaya sisa kertas suara tersebut segera dilelang. Kertas tersebut tidak bisa digunakan pada Pemilu 2009, karena hasil uji laboratorium menyatakan kertas tersebut tidak layak untuk digunakan lagi. "Balai lelang akan segera mengkoordinasikan itu," pungkasnya. (bay)

JAKARTA – Utang sewa gudang untuk penyimpanan kertas suara sisa Pemilu 2004 naik menjadi Rp 9 miliar. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sampai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News