KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu belum juga bisa duduk bersama membicarakan pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah dibuatnya. "Dalam SEB itu, baik angka satu maupun dua, tidak ada yang memerintahkan untuk menghentikan rekrutmen yang dilakukan KPU," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).
KPU tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap melanjutkan rekruktmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPUD sebelum diterbitkan SEB 9 Desember 2009 karena kesepakatan itu dinilai belum berlaku.
Baca Juga:
Di sisi lain, Bawaslu juga bersikeras melakukan pelantikan dengan Panwas bentukannya sendiri karena menganggap KPUD yang belum menghasilkan enam dan diusulkan ke Bawaslu sebelum 9 Desember 2009, pembentukan Panwas Kada itu menjadi kewenangan Bawaslu sehingga KPU diminta untuk memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada.
Baca Juga:
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri