KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu belum juga bisa duduk bersama membicarakan pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah dibuatnya. "Dalam SEB itu, baik angka satu maupun dua, tidak ada yang memerintahkan untuk menghentikan rekrutmen yang dilakukan KPU," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).
KPU tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap melanjutkan rekruktmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPUD sebelum diterbitkan SEB 9 Desember 2009 karena kesepakatan itu dinilai belum berlaku.
Baca Juga:
Di sisi lain, Bawaslu juga bersikeras melakukan pelantikan dengan Panwas bentukannya sendiri karena menganggap KPUD yang belum menghasilkan enam dan diusulkan ke Bawaslu sebelum 9 Desember 2009, pembentukan Panwas Kada itu menjadi kewenangan Bawaslu sehingga KPU diminta untuk memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada.
Baca Juga:
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum