KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu belum juga bisa duduk bersama membicarakan pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah dibuatnya. "Dalam SEB itu, baik angka satu maupun dua, tidak ada yang memerintahkan untuk menghentikan rekrutmen yang dilakukan KPU," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menanggapi permintaan Bawaslu agar KPU memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).
KPU tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap melanjutkan rekruktmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPUD sebelum diterbitkan SEB 9 Desember 2009 karena kesepakatan itu dinilai belum berlaku.
Baca Juga:
Di sisi lain, Bawaslu juga bersikeras melakukan pelantikan dengan Panwas bentukannya sendiri karena menganggap KPUD yang belum menghasilkan enam dan diusulkan ke Bawaslu sebelum 9 Desember 2009, pembentukan Panwas Kada itu menjadi kewenangan Bawaslu sehingga KPU diminta untuk memerintahkan KPUD menghentikan rekrutmen Panwas Kada.
Baca Juga:
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu
BERITA TERKAIT
- Jakarta Kena Efisiensi Rp 38 Miliar, Rano Karno: Enggak Besar
- Sespimmen Polri 2025 Tingkatkan Kemampuan Manajerial Peserta Didik
- Peduli Kesehatan Warga, Polres Banyuasin Resmikan Ambulans Air
- Jelang Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada