KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
Putu menjelaskan angka satu dalam SEB mengatur daerah-daerah yang telah melakukan rekrutmen dan menghasilan enam besar nama, itu yang akan diseleksi oleh Bawaslu. Sedangkan konstruksi angka dua disebutkan Bawaslu hanya melakukan fit and proper test, contohnya Bali dan NTB.
Baca Juga:
"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ. Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsung. Gak ada disurat edaran baik implisit maupun eksplisit perintah memberhentikan," katanya.
Kecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.
"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU. Kalau mau diberhentikan perlu membuat klausul itu di surat edaran. Itu baru benar," katanya.
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK