KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Putu menjelaskan angka satu dalam SEB mengatur daerah-daerah yang telah melakukan rekrutmen dan menghasilan enam besar nama, itu yang akan diseleksi oleh Bawaslu. Sedangkan konstruksi angka dua disebutkan Bawaslu hanya melakukan fit and proper test, contohnya Bali dan NTB.
Baca Juga:
"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ. Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsung. Gak ada disurat edaran baik implisit maupun eksplisit perintah memberhentikan," katanya.
Kecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.
"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU. Kalau mau diberhentikan perlu membuat klausul itu di surat edaran. Itu baru benar," katanya.
JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan