KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu

KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Putu menjelaskan angka satu dalam SEB mengatur  daerah-daerah yang telah melakukan rekrutmen dan menghasilan enam besar nama, itu yang akan diseleksi oleh Bawaslu. Sedangkan konstruksi angka dua disebutkan Bawaslu hanya melakukan fit and proper test,  contohnya Bali dan NTB.

"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ. Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsung. Gak ada disurat edaran baik implisit maupun eksplisit perintah memberhentikan," katanya.

Kecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.

"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU. Kalau mau diberhentikan perlu membuat  klausul itu di surat edaran. Itu baru benar," katanya.

JAKARTA– Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak segera berakhir. Kedua lembaga itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News