KPU Gandeng Ditjen Pajak

Kejar Penyumbang Kampanye Tanpa NPWP

KPU Gandeng Ditjen Pajak
KPU Gandeng Ditjen Pajak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot agar penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan KPU bakal menggandeng Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak untuk mengejar penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta yang tidak mencantumkan NPWP.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan segera membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Ditjen Pajak. "Rencananya, kita akan launching (penandatangan MoU) Sabtu (24/1) besok," ujar Hafiz di fotel Bidakara, Jakarta, Rabu (21/1), usai menghadiri acara kampanye sunset policy yang digelar Ditjen Pajak di hadapan para pengurus parpol.

Hafiz menambahkan, KPU hanya mensyaratkan bahwa penyumbang harus mencantumkan NPWP. Karena Ditjen Pajak merupakan adalah instansi yang berwenang menerbitkan NPWP, maka KPU menggandeng Ditjen Pajak. "Istilahnya bagi-bagi tugas," ujar Hafiz. Sementara Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya data di KPU tentang penyumbang dana kampanye yang menyertakan NPWP maka Ditjen Pajak akan lebih mudah untuk mengejar wajib pajak.

Menurut Darmin, dengan adanya kewajiban mencantumkan NPWP maka penyumbang dana kampanye maupun partai politik akan lebih transparan. "Kalau hanya pakai nama, akan banyak sekali yang menggunakan nama yang sama," ujarnya. Disinggung tentang angka Rp 20 juta sebagai batas minimal penyumbang dana kampanye yang diwajibkan mencantumkan NPWP, Darmin menjelaskan, angka tersebut sebenarnya sudah melebihi angka Pendapatan Tidak Kena Pajak yang hanya Rp 15,8 juta.

Darmin juga menegaskan bahwa NPWP dicantumkan bagi penyumbang di atas Rp 20 juta bukan lantaran sebagai pajak parpol. "Tetapi sebagai kewajiban penyumbang yang memiliki NPWP," ujarnya.Untuk itu, saat kampanye sunset policy di hadapan para pengurus parpol di hotel Bidakara, Pancoran, Diten Pajak juga membuka meja counter untuk melayani para politisi yang hendak mengurus NPWP.(ara)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot agar penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan KPU bakal menggandeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News