KPU Gandeng Ditjen Pajak
Kejar Penyumbang Kampanye Tanpa NPWP
Rabu, 21 Januari 2009 – 14:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot agar penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan KPU bakal menggandeng Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak untuk mengejar penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta yang tidak mencantumkan NPWP.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan segera membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Ditjen Pajak. "Rencananya, kita akan launching (penandatangan MoU) Sabtu (24/1) besok," ujar Hafiz di fotel Bidakara, Jakarta, Rabu (21/1), usai menghadiri acara kampanye sunset policy yang digelar Ditjen Pajak di hadapan para pengurus parpol.
Hafiz menambahkan, KPU hanya mensyaratkan bahwa penyumbang harus mencantumkan NPWP. Karena Ditjen Pajak merupakan adalah instansi yang berwenang menerbitkan NPWP, maka KPU menggandeng Ditjen Pajak. "Istilahnya bagi-bagi tugas," ujar Hafiz. Sementara Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya data di KPU tentang penyumbang dana kampanye yang menyertakan NPWP maka Ditjen Pajak akan lebih mudah untuk mengejar wajib pajak.
Baca Juga:
Menurut Darmin, dengan adanya kewajiban mencantumkan NPWP maka penyumbang dana kampanye maupun partai politik akan lebih transparan. "Kalau hanya pakai nama, akan banyak sekali yang menggunakan nama yang sama," ujarnya. Disinggung tentang angka Rp 20 juta sebagai batas minimal penyumbang dana kampanye yang diwajibkan mencantumkan NPWP, Darmin menjelaskan, angka tersebut sebenarnya sudah melebihi angka Pendapatan Tidak Kena Pajak yang hanya Rp 15,8 juta.
Darmin juga menegaskan bahwa NPWP dicantumkan bagi penyumbang di atas Rp 20 juta bukan lantaran sebagai pajak parpol. "Tetapi sebagai kewajiban penyumbang yang memiliki NPWP," ujarnya.Untuk itu, saat kampanye sunset policy di hadapan para pengurus parpol di hotel Bidakara, Pancoran, Diten Pajak juga membuka meja counter untuk melayani para politisi yang hendak mengurus NPWP.(ara)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot agar penyumbang dana kampanye mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan KPU bakal menggandeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat