KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi

KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi
Rekapitulasi suara Pemilu secara manual. Ilustrasi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membuat terobosan terkait proses rekapitulasi surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Nantinya KPU tidak akan melaksanakan rekapitulasi secara manual dan berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.

"Rekapitulasi yang berjenjang berhari-hari di kecamatan lalu kabupaten kota itu enggak ada," kata Arief dalam diskusi virtual berjudul "Pemilu di Masa Pandemi" yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (6/7).

Nantinya, kata Arief, rekapitulasi surat suara dilaksanakan secara elektronik atau e-rekap.

Begitu surat suara dari tempat pemungutan didapatkan, hasilnya akan difoto dan dilaporkan ke pusat data.

"Jadi, begitu suara di tempat pemungutan suara selesai dihitung, akan di-capture (difoto), dikirim ke pusat data kami, lalu langsung direkapitulasi secara elektronik," ungkap Arief.

Dengan begitu, kata dia, beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tidak lagi berat. Mereka tidak perlu membuat salinan hasil penghitungan di tempat pemungutan kepada para saksi.

"Partai politik peserta pemilu juga enggak perlu kirim saksi karena data yang di-capture itu juga akan dikirimkan," lanjut dia.

Parpol tidak perlu mengutus saksi di tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada karena pelaksanaan rekapitulasi akan berbentuk e-Rekap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News