KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi
Senin, 06 Juli 2020 – 15:18 WIB

Rekapitulasi suara Pemilu secara manual. Ilustrasi. Foto : Pojokpitu
Arief beralasan, pihaknya perlu melakukan rekapitulasi secara elektronik karena tahapan Pilkada berlangsung pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Proses rekapitulasi elektronik ialah satu di antara cara KPU untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Dengan rekapitulasi elektronik, tidak terjadi pengumpulan massa besar dalam satu lokasi.
"Kami sedang mendesain e-Rekap bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta pemilu. Jadi, rekapitulasi akan sangat simpel kalau desain ini disetujui," tutup Arief. (mg10/jpnn)
Parpol tidak perlu mengutus saksi di tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada karena pelaksanaan rekapitulasi akan berbentuk e-Rekap.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini