KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara

KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara
KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (4/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan bukti.

Sebagai Pengadu dalam kasus ini adalah Iyus Somantri yang mewakili bakal calon Bupati Garut Wati Krisnawati. Sementara Teradu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Aja Rowikarim, Anggota KPU Garut Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Ayi, dan Staf Sekretariat Dudung.

Pengadu pada sidang mengungkapkan, bahwa Teradu selama ini tidak transparan dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Garut. Tudingan ini dikuatkan oleh pernyataan para Saksi.

“Ada kejanggalan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Garut. Setiap ada verifikasi kami tidak pernah diberi berita acara oleh PPS dan PPK. Itu kan dokumen negara, masa tidak pernah ada berita acaranya,” ujar Rudi, ketua tim pemenangan Wati Krisnawati yang bersaksi dalam persidangan.

Tudingan ini tidak dibantah oleh anggota KPU Garut, Abdal. Ia mengakui bahwa petugas PPS dan PPK tidak pernah menyerahkan berita acara kepada pihak Wati Krisnawati. Namun hal tersebut, lanjutnya, bukanlah kesalahan para petugas.

“Kami sudah berusaha memberikan berita acara. Tapi PPS dan PPK bingung kepada siapa berita acara diserahkan. Kami tidak menemukan tim dari Pengadu,” jelas Abdal.

Sidang dengan nomor perkara 100/DKPP-PKE-II/2013 ini digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sebagai Ketua Majelis adalah Nur Hidayat Sardini dan didampingi oleh Ida Budhiati. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News