KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA
Sabtu, 01 Agustus 2009 – 11:29 WIB
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas putusan MA yang membatalkan sejumlah pasa pada peraturan KPU nomer 13 Tahun 2009. ''Kami akan menganalisa secara hukum bersama dengan biro hukum KPU. Selain kami juga menerima masukan dari masyarakat . Semuanya akan kami kaji, sebelumnya KPU membuat keputusannya,'' kata anggota KPU Endang Sulastri kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Sabtu (1/8). Kubu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (Mega-Pro) terus menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres-cawapres nomor tiga itu menganggap, KPU selama penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) berpihak pada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.
Dalam pertemuan ini, lanjut Endang, KPU akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan pula dengan jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi, kabupatan/kota yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. ''Semua akan kami bahas, baik posisi hukum maupun argumen hukum pendukungnya. Yang pasti, sebelum membuat keputusan tentu akan mempertimbangkan semua masukan yang sudah ada.'' Endang menegaskan.
Tuding KPU Lebih Pro SBY
Baca Juga:
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas putusan MA yang membatalkan sejumlah pasa pada peraturan KPU nomer
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret