KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA
Sabtu, 01 Agustus 2009 – 11:29 WIB
Pemerintah dan lembaga negara lain juga tidak boleh mengacuhkan gugatan hukum yang diajukan. ”Ini tetaplah perkara besar yang tidak bisa dianggap angin lalu,” tandasnya. (dyn/sof)
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas putusan MA yang membatalkan sejumlah pasa pada peraturan KPU nomer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret