KPU Gorontalo Siap Laporkan Putusan PTUN ke MK

jpnn.com - JAKARTA--Salinan berkas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tentang banding pasangan Adhan Dambea dan Irawanto akan diserahkan KPU Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini sesuai putusan sela majelis hakim konstitusi pada Mei lalu yang minta KPU Gorontalo harus segera melaporkan hasil putusan PTUN kepada MK.
Seperti diketahui, penundaan putusan MK dalam perkara sengketa pilkada Kota Gorontalo karena adanya banding dari pasangan Adhan dan Irawanto atas putusan PTUN Manado.
Dalam putusan itu, PTUN Manado memenangkan tuntutan Marthen Taha yang dalam pemilihan walikota Maret lalu tampil sebagai pemenang.
Ditemui di Gedung MK, tiga komisioner KPU yakni La'aba, Yusrin Kadir,Maa yang didampingi Sekretaris KPU Dandi Datau dan Kasubag Hukum KPU Walid Ali mengaku tengah berkonsultasi dengan panitera mengenai prosedur pelaporan perkara.
"Kami diminta melengkapi berbagai dokumen termasuk salinan putusan PTUN Makassar," kata La'aba kepada JPNN, Rabu (24/7).
Delegasi KPU Kota Gorontalo ini ingin agar masalah sengketa pilkada secepatnya tuntas. Ini agar Kota Gorontalo sudah bisa memiliki walikota pilihan rakyat dan sah secara hukum.
"Karena berkas kami belum lengkap, Insya Allah besok (Kamis, 25/7) atau paling lambat Jumat (26/7) kami serahkan ke panitera," imbuhnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Salinan berkas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tentang banding pasangan Adhan Dambea dan Irawanto akan diserahkan KPU
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang