KPU Gorontalo Siap Laporkan Putusan PTUN ke MK
jpnn.com - JAKARTA--Salinan berkas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tentang banding pasangan Adhan Dambea dan Irawanto akan diserahkan KPU Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini sesuai putusan sela majelis hakim konstitusi pada Mei lalu yang minta KPU Gorontalo harus segera melaporkan hasil putusan PTUN kepada MK.
Seperti diketahui, penundaan putusan MK dalam perkara sengketa pilkada Kota Gorontalo karena adanya banding dari pasangan Adhan dan Irawanto atas putusan PTUN Manado.
Dalam putusan itu, PTUN Manado memenangkan tuntutan Marthen Taha yang dalam pemilihan walikota Maret lalu tampil sebagai pemenang.
Ditemui di Gedung MK, tiga komisioner KPU yakni La'aba, Yusrin Kadir,Maa yang didampingi Sekretaris KPU Dandi Datau dan Kasubag Hukum KPU Walid Ali mengaku tengah berkonsultasi dengan panitera mengenai prosedur pelaporan perkara.
"Kami diminta melengkapi berbagai dokumen termasuk salinan putusan PTUN Makassar," kata La'aba kepada JPNN, Rabu (24/7).
Delegasi KPU Kota Gorontalo ini ingin agar masalah sengketa pilkada secepatnya tuntas. Ini agar Kota Gorontalo sudah bisa memiliki walikota pilihan rakyat dan sah secara hukum.
"Karena berkas kami belum lengkap, Insya Allah besok (Kamis, 25/7) atau paling lambat Jumat (26/7) kami serahkan ke panitera," imbuhnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Salinan berkas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tentang banding pasangan Adhan Dambea dan Irawanto akan diserahkan KPU
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Dewan Etik Persepi Bermain Ganda, Disebut Ada Tendensi Rebutan Main Kavling
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik