KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas

KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas
KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas

Keterangan para saksi ini tidak menggetarkan tim KPU. Salahudin berpendapat, keterangan yang diberikan tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran. Apalagi, itu ternyata dilakukan salah satu pasangan calon.(esy/jpnn)

 

JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang diajukan pasangan Idrus MT Mopili-Risjon Kujiman Sunge (nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News