KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih
Selasa, 09 Juni 2009 – 15:08 WIB

KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Kamaruddin.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU baik yang berada di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, wajib hukumnya untuk mengakomodir keputusa MK. ‘’Karena gugatan yang bersangkutan (H Kamaruddin, Red) telah dikabulkan MK, maka sudah barang tentu yang bersangkutan tercatat sebagai calon terpilih. Jadi, kalau kita merujuk terhadap keputusan MK ini, tentu hal ini akan mengubah komposisi kursi DPD dari Dapil Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPUD Sultra,’’ kata Putu saat dihubungi JPNN, Selasa (9/6).
Baca Juga:
Hanya saja, menurut Putu, tentunya KPU akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil keputusan MK tersebut. Menyangkut hari pelaksanaan rapat pleno, Putu belum berani memastikan. Tapi yang pasti, rapat pleno baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan keputusan resmi dari MK.
Dijelaskan Putu, keputusan MK ini menunjukkan terjadi masalah dalam proses penghitungan suara di tingkat daerah. Untuk itu, KPU akan menyelidiki kemungkinan kesengajaan dalam kesalahan penghitungan suara tersebut.
‘’Kesalahan secara sengaja merupakan tindak pidana pemilihan umum. Tapi, saya belum bisa memastikan kesalahannya ada pada tingkatan mana. Jika kesalahan terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU akan memberhentikannya. Tai kalau seandainya terjadi di tingkat kabupaten/kota, maka ada kemungkinan KPUD Provinsi membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelidiki komisioner yang melakukan pelanggaran,’’ ungkapnya sembari meminta Panwaslu di daerah juga menyelidiki kasus tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan MK yang mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka