KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis
Senin, 15 Februari 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kepengurusan ganda partai politik di daerah. Salah satunya adalah (dalam) kepengurusan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Kota Bontang. Guna menyelesaikan persoalan kepengurusan ganda parpol tersebut, KPU menyatakan hanya merujuk pada surat pernyataan resmi kepengurusan parpol dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
"Kami tetap mengakui kepengurusan parpol yang disahkan oleh Depkumham," kata anggota KPU, Andi Nurpati, kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Senin (15/2).
Sebelumnya, pada 4 Januari 2010, Depkumham telah mengirimkan surat resmi perihal data parpol peserta Pemilu 2009 yang sah, melalui suratnya yang bernomor AHU.AH.11.0101, yang ditujukan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Data yang disampaikan Depkumham inilah yang menjadi pegangan resmi KPU untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan ganda di daerah jika ditemukan.
Pengurus Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang diketuai Roy BB Janis, Senin (15/2) berkonsultasi ke KPU, terkait ditemukannya kepengurusan ganda PDP di Kota Bontang provinsi Kalimantan Timur. Pihak KPU Daerah (KPUD) setempat menyarankan PDP untuk berkonsultasi ke KPU Pusat guna menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum mengikuti Pilkada di Kota Bontang. Dan berdasarkan data parpol dari Depkumham, kepengurusan PDP yang sah dan diakui adalah yang diketuai Roy BB Janis, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Didi Supriyanto.
JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kepengurusan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional