KPU Hanya Beri Sumbangan ke Keluarga KPPS yang Meninggal
jpnn.com - JAKARTA – Malang benar nasib petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di negeri ini. Meski harus bekerja maksimal, tak boleh salah dalam bertugas dan bahkan ada yang harus bekerja hingga tengah malam, namun tidak mendapatkan asuransi.
Petugas hanya diberi honorarium, sedangkan apabila mengalami kecelakaan atau bahkan meninggal dunia seperti yang dialami tiga petugas KPPS di Lampung, Bengkulu dan Padang, Rabu (9/4) lalu, hanya akan diberikan uang sumbangan seadanya.
“Kita akan registrasi petugas-petugas yang meninggal dunia. Nanti kita akan kita beri sumbangan pada mereka (pihak keluarga),” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut Husni, asuransi tidak diberikan karena memang tidak diatur dalam peraturan yang ada. Bahkan hal yang sama juga berlaku bagi Ketua maupun anggota KPU.
“Asuransi kan nggak ada dalam nomenklatur. Antara Ketua KPPS dan Ketua KPU kan sama saja, nggak ada asuransinya,” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat ini.
Husni mengaku tidak bisa berbuat banyak. Demikian juga saat ditanya apakah beban kerja KPPS tidak bisa dipermudah sehingga dapat lebih cepat menyelesaikan tugas melaksanakan pemungutan suara, menurutnya pola yang ada sudah lebih sederhana dari pemilu sebelumnya.
“Ini sudah termasuk yang lebih sederhana dari yang lalu-lalu. Saat ini kita kan pemilihannya di empat lembaga. Nah di 2019 dengan ditetapkannya pemilu serentak malah aka tambah satu lembaga lagi. Jadi memang harus kita akui walau yang sekarang sudah berat, sepertinya beban akan diperberat lagi,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Malang benar nasib petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di negeri ini. Meski harus bekerja maksimal, tak boleh salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?