KPU Hanya Hadirkan Pak Marsudi Ahli IT dalam Persidangan Keempat Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Episode sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/6) siang.
Ketua MK Anwar Usman membuka langsung persidangan keempat ini. Setelah itu, dia mempersilakan termohon untuk menyodorkan saksi untuk diambil sumpah di persidangan.
Namun, KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang keempat. Lembaga penyelenggara pemilu hanya menyodorkan seorang nama ahli untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan, pertama untuk tidak mengajukan saksi. Kedua, dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Prof Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek pertama IT di KPU," ungkap dia.
BACA JUGA: Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka
Selain itu, ucap dia, KPU menyerahkan dokumen keterangan ahli atas nama Riawan Tjandra ke MK. Hanya, keterangan Riawan tidak diperdengarkan dalam sidang keempat sengketa pilpres.
"Kemudian, kedua Iwan Candra kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah (kepaniteraan MK)," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Selain menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo, KPU menyerahkan dokumen keterangan tertulis dari ahli atas nama Riawan Tjandra.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
- Ini Alasan KPU Mendahulukan Surat Suara ke Pulau Terluar
- Debat Perdana Pilwalkot Bandung Angkat Tema soal Tantangan Masa Depan