KPU Hanya Hadirkan Pak Marsudi Ahli IT dalam Persidangan Keempat Sengketa Pilpres 2019

jpnn.com, JAKARTA - Episode sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/6) siang.
Ketua MK Anwar Usman membuka langsung persidangan keempat ini. Setelah itu, dia mempersilakan termohon untuk menyodorkan saksi untuk diambil sumpah di persidangan.
Namun, KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang keempat. Lembaga penyelenggara pemilu hanya menyodorkan seorang nama ahli untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan, pertama untuk tidak mengajukan saksi. Kedua, dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Prof Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek pertama IT di KPU," ungkap dia.
BACA JUGA: Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka
Selain itu, ucap dia, KPU menyerahkan dokumen keterangan ahli atas nama Riawan Tjandra ke MK. Hanya, keterangan Riawan tidak diperdengarkan dalam sidang keempat sengketa pilpres.
"Kemudian, kedua Iwan Candra kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah (kepaniteraan MK)," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Selain menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo, KPU menyerahkan dokumen keterangan tertulis dari ahli atas nama Riawan Tjandra.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik