KPU Hanya Terima Caleg Kubu Muhaimin
jpnn.com -
Menurut Endang, tentang kepengurusan DPP PKB itu KPU tetap berpedoman pada hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. “KPU tetap berpegang pada kepengurusan PKB yang disahkan Depkum dan HAM, sepanjang belum ada perubahan lagi," ujar Endang di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Tentang adanya putusan terbaru dari MA tentang kepengurusan PKB yang dikembalikan ke hasil Muktamar II PKB di Semarang, Endang megatakan, jika putusan MA tersebut tidak merubah kepengurusan yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM maka KPU juga tetap mengakui posisi Muhaimin dan Lukman Edy sebagai sebagai Ketua Umum dan Sekjen PKB.
Lebih lanjut Ketua Pokja Pencalonan Legislatif KPU ini menambahkan, KPU telah menerima
"Kami sudah menerima pengesahan itu (dari Depkumham). Pada pendaftaran caleg yang dimulai 14 Agustus 2008, yang kami terima hanya PKB pimpinan Muhaimin yang disahkan (Menkumham) itu,” tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menegaskan bahwa dalam persoalan internal di PKB, KPU hanya akan menerima pendaftaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP