KPU Harus Ambil Alih Pilkada Kobar
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin Barat (Kobar) yang enggan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut-ikutan bersikap seperti KPU Kobar, maka KPU Pusat harus segera mengambil alih. "(Putusan) ini harus dijalankan, bahwa akan nanti akan berdampak di lapangan, itu tugasnya pemerintah. Saya yakin reaksinya tidak besar amat, hanya digembar-gemborkan saja," tukasnya.
"KPU pusat harus tegas, kalau KPU daerah (Konar) tidak mau melakukannya, berarti itu sudah memenuhi syarat untuk diganti oleh KPU diatasnya, (KPU Provinsi Kalteng) kalau gak mau ambil alih di atasnya, artinya KPU Pusat yang ambil alih itu," kata Hadar di sela-sela diskusi tentang Pilkada di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Menurut Hadar, putusan MK harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat. Sementara soal adanya pertimbangan bahwa jika putusan MK dilaksanakan maka akan berdampak di lapangan, maka hal itu sudah merupakan tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024