KPU Harus Ambil Alih Pilkada Kobar
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:02 WIB
Hadar menambahkan, putusan MK harus dipatuhi oleh KPU agar bisa mendidik pemilih bahwa dalam proses Pemilukada harus taat aturan. "Putusan ini akan mendidik pemilih bahwa kita taat pada aturan, dan pemilihan di sana (Kobar) harus menyadari ada risiko seperti itu," katanya. "Tapi kalau KPU juga tidak mau, pemerintah harus mengambil alih apa yang diputuskan MK," ucapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok