KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan pelayanan pada semua parpol untuk menginput data kepengurusan ke sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu disampaikannya menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penyelenggara pemilu menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal hanya karena data yang diinput pada Sipol tidak lengkap.
"Jadi intinya memastikan pengisian sipol lancar dan bisa diakses dengan baik. Soal maintenance dan (sistem,red) down itu kan kewajiban KPU untuk memastikan dokumen yang masuk terjaga," ujar Veri di Jakarta, Minggu (19/11).
Menurut Veri, tahap ini menjadi penting karena Bawaslu telah memutuskan sipol bukan prasyarat utama.
Namun, bisa dilakukan sepanjang bermanfaat. Karena itu penyelenggara perlu memberikan pelayanan maksimal.
Dengan demikian dokumen yang sudah masuk ke dalam sipol bisa diproses verifikasi administrasi dan diidentifikasi dengan baik.
"Bawaslu itu posisinya menyelesaikan pelanggaran administrasi. Memastikan tahapan harus dijalankan oleh KPU sesuai undang-undang. Soal bagaimana orang memperdebatkan misalnya disebut Bawaslu tak punya kewenangan untuk menguji undang-undang, ya memang tidak. Makanya ketika ada putusan, yang penting tahapan administrasi bisa dijalankan," katanya.
Veri menilai, putusan Bawaslu justru menjadi momentum bagi KPU untuk melihat apakah seluruh partai yang mendaftar memenuhi syarat administrasi atau tidak.
14 parpol belum lolos penelitian administrasi
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU