KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol

KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jadi tidak lagi memutuskan hanya karena data pengurus parpol belum dimuat dalam sipol.

"Setelah ini barulah diputuskan, mana partai yang memenuhi persyaratan, dan mana yang tidak memenuhi persyaratan administrasi," pungkas Veri.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Ke sembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

KPU sebelumnya juga diketahui telah mengumumkan hasil penelitian terhadap berkas administrasi 14 parpol yang lebih dulu diterima pendaftarannya. Hasilnya, belum ada yang lolos penelitian administrasi.

"Contohnya, ada yang seribu anggota itu namanya cuma satu tapi diketik seribu kali. Kemudian fotokopi KTP atau KTA-nya cuma atas nama itu dan digandakan sebanyak jumlah minimal itu," ucap Komisioner Hasyim Asy'ari Jumat (17/11).

ke-14 parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Garuda dan Perindo.(gir/jpnn)


14 parpol belum lolos penelitian administrasi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News