KPU Harus Belajar dari Putusan MK

KPU Harus Belajar dari Putusan MK
KPU Harus Belajar dari Putusan MK
JAKARTA - Banyak persoalan yang menjadi perdebatan di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang di 14 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara (Taput). Dari masalah klasik tentang ada tidaknya kewenangan MK memutus sengketa di luar hal penghitungan suara, pengadaan logistik yang waktunya mepet, pelaksaan pemungutan suara ulang yang melampaui Desember 2008, hingga soal anggaran.

Karenanya, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan hanya geleng-geleng kepala saat dimintai tanggapannya mengenai masalah pilkada Taput. "Ah pusing saya. Di Taput itu kan sudah mirip pilkada ulang karena pemungutan suara ulangnya di 14 kecamatan. Berat itu, terutama soal anggaran," ujar EE Mangindaan kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Jumat (19/12).Mangindaan ditanya soal pilkada Taput karena dia merupakan pimpinan komisi di DPR yang memang punya kewenangan membicarakan masalah pemilu dan pilkada.

Politisi Partai Demokrat itu lebih lanjut mengatakan, ada kemungkian putusan-putusan MK di masa mendatang akan mirip dengan kasus Taput. Sebelumnya pemungutan suara ulang juga sudah diputuskan untuk pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. "Kalau tren ini berlanjut, akan membuat repot semua pihak," ujarnya.

Namun demikian, dia tak menyalahkan majelis hakim MK. Dia yakin, majelis membuat putusan sudah dengan pertimbangan hukum yang masak. Kalau masalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah dijadikan sebagai bagian pertimbangan majelis hakim, Mangindaan membetulkan hal tersebut.

JAKARTA - Banyak persoalan yang menjadi perdebatan di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang di 14 kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News