KPU Harus Belajar dari Putusan MK

KPU Harus Belajar dari Putusan MK
KPU Harus Belajar dari Putusan MK
"Karena memang semestinya KPUD sudah mempersiapkan masalah NIK dan DPT itu secara matang dan benar. Kalau ternyata ada masalah, ya itu salah KPUD-nya, karena mereka yang punya kewenangan menyelenggarakan pilkada secara baik dan benar," paparnya.

Dia menyarankan, agar masalah NIK dan DPT tak menjadi persoalan lagi pada pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya, maka KPUD harus terlebih dahulu melakukan validasi data DPT. "Itu harus dibereskan terlebih dahulu, jangan sampai salah-salah lagi yang menimbulkan ribut-ribut lagi," saran purnawirawan letnan jenderal ini. Saran lain, dia minta agar pemkab Taput benar-benar mau memback up kebutuhan anggaran. (sam)

JAKARTA - Banyak persoalan yang menjadi perdebatan di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang di 14 kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News