KPU Harus Belajar dari Putusan MK
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:05 WIB
"Karena memang semestinya KPUD sudah mempersiapkan masalah NIK dan DPT itu secara matang dan benar. Kalau ternyata ada masalah, ya itu salah KPUD-nya, karena mereka yang punya kewenangan menyelenggarakan pilkada secara baik dan benar," paparnya.
Baca Juga:
Dia menyarankan, agar masalah NIK dan DPT tak menjadi persoalan lagi pada pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya, maka KPUD harus terlebih dahulu melakukan validasi data DPT. "Itu harus dibereskan terlebih dahulu, jangan sampai salah-salah lagi yang menimbulkan ribut-ribut lagi," saran purnawirawan letnan jenderal ini. Saran lain, dia minta agar pemkab Taput benar-benar mau memback up kebutuhan anggaran. (sam)
JAKARTA - Banyak persoalan yang menjadi perdebatan di seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang di 14 kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret