KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:12 WIB

KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Karenanya, atas keputusan tersebut, maka MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009. "KPU harus segera melaporkan hasil penghitungan suara ulang tersebut kepada MK, paling lambat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini," ungkap Moh Mahfud pula. (sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Selain memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus