KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:12 WIB
![KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Karenanya, atas keputusan tersebut, maka MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009. "KPU harus segera melaporkan hasil penghitungan suara ulang tersebut kepada MK, paling lambat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini," ungkap Moh Mahfud pula. (sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Selain memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan