KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Selasa, 13 November 2012 – 10:59 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, tidak berdasar. Menurut Ray, dengan sikap itu maka KPU terlihat ada semangat tidak patuh hukum, berlaku semena-mena dan memberi contoh buruk bagi upaya penegakan hukum pemilu, dan menjadikan lembaga KPU seperti lembaga yang tidak bisa diawasi. Ia menambahkan, rekomndasi Bawaslu ini dilakukan di tengah tahapan verifikasi masih berlangsung. Jadi memang belum masuk ke wilayah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai setelah verifikasi faktual. Dan karena bertahan pada argumen itulah mengapa sampai skerang KPU tidak mengeluarkan Surat Keputusan penetapan hasil verifikasi administratif parpol. "Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," ungkapnya.
"Karena keputusan itu tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Ray, rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Kelalaian itu mengakibatkan adanya partai politik yang dirugikan atau malah diuntungkan. "Dan setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto