KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, tidak berdasar. Menurut Ray, dengan sikap itu maka KPU terlihat ada semangat tidak patuh hukum, berlaku semena-mena dan memberi contoh buruk bagi upaya penegakan hukum pemilu, dan menjadikan lembaga KPU seperti lembaga yang tidak bisa diawasi.

"Karena keputusan itu tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya, Selasa (13/11).

Dijelaskan Ray, rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Kelalaian itu mengakibatkan adanya partai politik yang dirugikan atau malah diuntungkan. "Dan setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," katanya.

Ia menambahkan, rekomndasi Bawaslu ini dilakukan di tengah tahapan verifikasi masih berlangsung. Jadi memang belum masuk ke wilayah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai setelah verifikasi faktual. Dan karena bertahan pada argumen itulah mengapa sampai skerang KPU tidak mengeluarkan Surat Keputusan penetapan hasil verifikasi administratif parpol. "Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," ungkapnya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News