KPU Harus Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon
Senin, 02 Juli 2018 – 02:05 WIB
“Kotak suara yang seharusnya langsung diserahkan ke PPK malah transit ke PPS dengan kondisi segel dan kunci terbuka, bahkan ada perbedaan perolehan suara, jelas ini indikasi kecurangan pemilu, jelas ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu,” tegas Feri Restika.
KomunaL mendesak agar KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon.
“KPU harus netral jangan berat sebelah ke pihak Paslon tertentu, kami akan gugat mereka jika tidak netral dengan alasan apapun, sebab kami punya pengalaman gugat KPU saat pilkada 2013 lalu ke DKPP dan kami menang,” katanya.(fri/jpnn)
Panwaslu Kota Cirebon merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
- Dunia Memuji Sistem Demokrasi Indonesia
- Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
- Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas