KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019, menunjukkan sikap percaya diri dengan keputusan yang akan diambil.
Yaitu, tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut perwakilan KMS yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, sikap percaya diri sangat penting karena KPU merupakan lembaga independen.
Apalagi keputusan yang diambil merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Sikap percaya diri dari KPU sangat penting. Karena merupakan institusi penyelenggara, tentu keputusan yang diambil akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri, lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1).
Pandangan senada juga dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Menurutnya, KPU perlu didorong untuk percaya diri, karena bukan tidak mungkin berbagai pandangan yang mengemuka pada rapat dengar pendepat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar Rabu (17/1) dan Kamis (18/1), mempengaruhi keputusan KPU.
"Kami berharap KPU dapat melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan yang ada. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak," katanya.
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana