KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019, menunjukkan sikap percaya diri dengan keputusan yang akan diambil.
Yaitu, tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut perwakilan KMS yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, sikap percaya diri sangat penting karena KPU merupakan lembaga independen.
Apalagi keputusan yang diambil merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Sikap percaya diri dari KPU sangat penting. Karena merupakan institusi penyelenggara, tentu keputusan yang diambil akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri, lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1).
Pandangan senada juga dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Menurutnya, KPU perlu didorong untuk percaya diri, karena bukan tidak mungkin berbagai pandangan yang mengemuka pada rapat dengar pendepat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar Rabu (17/1) dan Kamis (18/1), mempengaruhi keputusan KPU.
"Kami berharap KPU dapat melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan yang ada. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak," katanya.
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang