KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
Jumat, 19 Januari 2018 – 14:29 WIB

KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kaka kemudian, menegaskan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual merupakan perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK. (gir/jpnn)
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah