KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
Jumat, 19 Januari 2018 – 14:29 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kaka kemudian, menegaskan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual merupakan perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK. (gir/jpnn)
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana