KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
Minggu, 11 Desember 2022 – 20:49 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal Perppu Pemilu. Foto: Source for JPNN
"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," ucap Luqman Hakim. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski tanpa Perppu Pemilu. Begini argumentasinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana