KPU Harus Tetap Steril dari Parpol
Kamis, 18 November 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Sikap Partai Demokrat tentang keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang steril dari partai politik sepertinya belum akan goyah. Bahkan Fraksi Demokrat di DPR sudah siap jika akhirnya masalah anggota KPU dari parpol dalam pembahasan revisi atas UU Noor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu itu harus divoting.
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR, Jafar Hafsyah, menyatakan, Demokrat berprinsip bahwa KPU harus independen dan terbebas dari benturan kepentingan. Jafar yang ditemui di sela-sela acara pemotongan hewan kurban dari DPP Partai Demokrat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/11), menyatakan, netralitas KPU harus terus dijaga. "Itu prinsip. Kita ingin lembaga ini (KPU) netral dari partai," tandas Jafar.
Baca Juga:
Menurutnya, sikap Partai Demokrat tak akan berubah. Pilihan Demokrat soal penyelenggara pemilu itu, kata Jafar, juga didasarkan dari aspirasi masyarakat yang begitu kuat agar penyelenggara pemilu bisa benar-benar netral. "Sikap fraksi ini kan dari aspirasi masyarakat. Kurang bagus kalau orang partai masuk ke situ toh?" tandasnya.
Ditambahkannya, jika orang partai masuk KPU maka kekhawatiran yang muncul adalah setiap produk kebijakan ataupun keputusan KPU akan terus mengundang kecurigaan. "Akan selalau ada prasangka," sambungnya.
JAKARTA - Sikap Partai Demokrat tentang keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang steril dari partai politik sepertinya belum akan goyah. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar