KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI
jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa jika KPU tetap melakukan pembatalan maka terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Menurutnya, putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1.
Tetapi, dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai NasDem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan) sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya.
BACA JUGA : Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Nasrulah menambahkan perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.
Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung