KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di MAhkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannnya seperti apa?Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya.
" Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Selama tidak ada partai yang menggugat hasil pemilu ke MK, berarti keputusan KPU Ilegal. "Dalam kasus di Jatim XI ini, KPU sudah semena-mena. Makanya harus dilaporkan ke DKPP. Apa yang diputuskan KPU tidak berdasarkan apa yang ada. Harus ada perlawanan hukum ini demi kebenaran dan keadilan," tegasnya. (flo/jpnn)
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK
Redaktur & Reporter : Natalia
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!