KPU Ikuti Aturan, Pilpres Berpeluang Dua Putaran

KPU Ikuti Aturan, Pilpres Berpeluang Dua Putaran
KPU Ikuti Aturan, Pilpres Berpeluang Dua Putaran

jpnn.com - JAKARTA – Kemungkinan pemilihan presiden dilakukan dua putaran terbuka lebar. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak akan meminta pandangan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat penetapan pemenang pemilihan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6a UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya berpandangan apa yang disyaratkan dalam UU harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis. Bahwa dalam Pasal 6a UUD 1945 disebutkan, pemenang pilpres adalah pasangan yang memeroleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara dalam Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Pilpres No 42 tahun 2008, disebutkan, jika tidak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana tertera pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua, dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

“Terkait permintaan pendapat atau proses yang semula kami rencanakan dibawa ke MK, kami berpandangan itu tidak perlu lagi dilakukan. Apalagi setelah kami mengetahui ada pihak di luar yang dari masyarakat sipil yang memrosesnya ke MK,” kata Hadar di Jakarta, Selasa (17/6).

Untuk lebih menguatkan peraturan dan lebih merinci peraturan penetapan pemenang sebagaimana diatur dalam dua undang-undang tersebut, KPU kata Hadar, telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pilpres 2014.

“Jadi yang 20 persen di sebaran provinsi itu harus dipenuhi dan persyaratan memeeroleh suara terbanyak 50 persen plus satu dan sekurang-kuranganya memeroleh 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia. Jadi kedua syarat harus dipenuhi,” katanya.

Kalau ada salah satu pasangan yang berhasil mencapai dua kriteria tersebut, maka KPU akan menetapkannya sebagai pemenang. Namun jika tidak ada yang memenuhi syarat maka dilakukan pemilihan putaran kedua.

“Pada saat putaran kedua syaranyat cukup satu saja, yaitu memeroleh suara terbanyak atau 50 persen plus satu suara,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kemungkinan pemilihan presiden dilakukan dua putaran terbuka lebar. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News