KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Ribut Belakangan

KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Ribut Belakangan
KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Ribut Belakangan

jpnn.com - JAKARTA.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id sejak Sabtu (17/8).

DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memerhatikan masukan dan tanggapan masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengecek DPSHP secara online, selain pengecekan secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan.

“Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPU. Silahkan masyarakat mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (20/8).

Sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, posisi penyelenggara Pemilu tidak lagi bersifat aktif. Tetapi masyarakat lah yang diharapkan untuk aktif melakukan pengecekan terhadap setiap informasi tahapan Pemilu yang disampaikan penyelenggara Pemilu.

“Sikap proaktif itu sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi masyarakat dan penyelenggara harus sama-sama proaktif sehingga kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik,” ujarnya.   

Ferry menyadari tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik, salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan.

Karenanya kata Ferry, sejak awal KPU mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi yakni manual dan online. Menurut Ferry, kemajuan teknologi selayaknya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi.

“Sekarang akses internet lebih banyak dilakukan dengan handphone. Kami ajak semua masyarakat untuk menyempatkan diri mengakses situs web KPU. Tidak hanya untuk kebutuhan pengecekan DPSHP tetapi untuk informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan semua tahapan Pemilu,” ujarnya.

JAKARTA.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id sejak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News