KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Ribut Belakangan
Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013.
Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.
“Mari kita manfaatkan waktu yang tersedia untuk mencermati DPSHP tersebut. Jangan nanti ributnya belakangan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan lebih baik jika ada data yang diragukan, koreksinya dilakukan sekarang sehingga DPT nantinya benar-benar komprehenship, akurat dan mutakhir,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- Hasil Quick Count Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar Unggul 65,77 persen
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024