KPU Ingatkan Pemunduran Pilkada Jangan Gegabah
Selasa, 03 Februari 2015 – 23:31 WIB
Usulan lain, Panja menyepakati uji publik bakal calon kepala daerah nantinya akan diserahkan kepada partai politik. Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan tidak masalah. Namun ketika uji publik ditetapkan menjadi syarat calon kada, maka nantinya parpol harus menyerahkan laporan. Intinya menyatakan calon yang diusung telah melalui uji publik.
“Kita intinya hanya masalah teknis, bukan politik. Misalnya soal pelaksanaan, ini penting kita beri masukan agar tidak mengganggu seluruh jadwal. Kalau soal aturan, kita serahkan sepenuhnya pada pembuat undang-undang. Tapi memang sampai saat ini kita belum menerima apakah benar Panja telah menghasilkan tujuh poin revisi UU Pilkada,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya siap menjalankan apapun perintah undang-undang tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan