KPU Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Black Campaign

KPU Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Black Campaign
KPU Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Black Campaign

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pelaku kampanye hitam atau black campaign bisa dijatuhi hukuman hingga 2 tahun penjara. Selain itu, pelaku kampanye hitam juga bida dikenai denda hingga Rp 24 juta.

Hal itu disampaikan Sigit menanggapi semakin maraknya kampanye hitam terhadap dua kubu pasangan calon presiden (capres) yang akan berlaga pada pemilu presiden (pilpres)  9 Juli nanti.  "Kalau kampanye sudah mengarah pada menghina seseorang, baik kandidat maupun kelompok tertentu dan menghasut serta mengadu domba, maka dapat dikenakan pidana pemilu. Sanksinya penjara enam sampai 24 bulan atau denda Rp 6 juta sampai Rp 24 juta," katanya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/5).

Karena itu Sigit mengingatkan, masyarakat maupun tim sukses masing-masing pasangan bakal calon presiden/bakal calon wakil presiden agar tidak melakukan langkah-langkah yang merugikan diri sendiri. Sebab, sanksi yang diatur dalam undang-undang cukup berat.

Sigit menambahkan, sanksi terhadap pelaku kampanye hitam diatur cukup tegas karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pihak yang dituding, namun juga merupakan tindakan pembodohan terhadap masyarakat secara luas.

Sigit pun menilai kampanye hitam menunjukan kemiskinan gagasan untuk memajukan Indonesia. "Jadi sama sekali tidak mendidik. Karena itu dalam pelaksanaan pilpres, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan menjadi komandannya untuk melakukan pengawasan," katanya.

Guna meminimalisir munculnya berbagai kampanye hitam, Sigit juga menilai penting komitmen dari masing-masing pasangan bakal calon presiden, didukung seluruh lapisan masyarakat. Terutama para relawan dan tim sukses yang ada.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pelaku kampanye hitam atau black campaign bisa dijatuhi hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News