KPU Ingin Dilibatkan di Pembahasan RUU Pilkada

KPU Ingin Dilibatkan di Pembahasan RUU Pilkada
KPU Ingin Dilibatkan di Pembahasan RUU Pilkada

“Kita perlu membuka banyak dokumen dan informasi menyangkut perkembangan penyelengaraan pemilu dalam sembilan tahun terakhir. Yang bersoal itu persentasenya kecil sekali. Misalnya keputusan KPU yang diuji di Mahkamah Konstitusi mungkin tidak sampai sebelas persen tudingan yang diminta ditindaklanjuti (gugatan dikabulkan MK, red). Demikian juga dengan yang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mayoritas tudingan dimentahkan pengadilan. Jadi tidak signifikan meniadakan pilkada secara langsung,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyambut baik masukan dari sejumlah pemerhati pemilu agar penyelenggara ikut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News