KPU Ingin Dilibatkan di Pembahasan RUU Pilkada
Rabu, 10 September 2014 – 19:45 WIB
“Kita perlu membuka banyak dokumen dan informasi menyangkut perkembangan penyelengaraan pemilu dalam sembilan tahun terakhir. Yang bersoal itu persentasenya kecil sekali. Misalnya keputusan KPU yang diuji di Mahkamah Konstitusi mungkin tidak sampai sebelas persen tudingan yang diminta ditindaklanjuti (gugatan dikabulkan MK, red). Demikian juga dengan yang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mayoritas tudingan dimentahkan pengadilan. Jadi tidak signifikan meniadakan pilkada secara langsung,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyambut baik masukan dari sejumlah pemerhati pemilu agar penyelenggara ikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah