KPU Ingin Sederhanakan Tahapan Pendaftaran Calon
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan ada beberapa poin yang mungkin diusulkan penyelenggara pemilu untuk diperbaiki dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah diterima DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Antara lain terkait penyederhanaan waktu tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa selama tahapan pilkada berlangsung.
"Prinsipnya, kami menginginkan yang diperbaiki itu adalah upaya penyempurnaan proses. Kalau ada waktu yang terlalu panjang, kita ingin agar itu bisa dipersingkat. Atau misalnya pengaturannya terlalu menyulitkan, itu nanti bisa disederhanakan atau meniadakan pasal yang tidak diperlukan," katanya di Gedung KPU, Selasa (20/1).
Menurut Husni, poin-poin perbaikan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II yang rencananya digelar, Kamis (22/1).
“Dalam kesempatan tersebut kita juga akan menyampaikan tiga draft peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada. Sehingga dapat segera disahkan sebagai pedoman pelaksanaan tahapan pilkada serentak,” katanya.
Poin-poin tersebut kata Husni, demi tujuan perbaikan kualitas pilkada yang lebih baik dibanding dua periode sebelumnya. Di mana untuk mencapai target tersebut, KPU saat ini terus berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang nantinya dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Salah satu fasilitas yang telah digunakan adalah Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Ada beberapa pekerjaan yang telah dilakukan oleh tim pengembang kami. Secara prinsip kami sangat serius membenahi agar fasilitas ini bisa dioperasionalkan secara parsial oleh daerah-daerah yang menggelar pilkada nanti,” katanya.
Husni mengatakan, tujuan dari KPU memfasilitasi daerah menggunakan Sidalih, tidak hanya dalam target jangka pendek pilkada di masing-masing daerah. Tapi juga untuk tujuan jangka panjang, di mana KPU menginginkan agar pemutakhiran data pemilih di Indonesia yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan ada beberapa poin yang mungkin diusulkan penyelenggara pemilu untuk diperbaiki dari Peraturan Pemerintah
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis